Perubahan fundamental sistem pengelolaan sertifikasi dosen dilakukan mulai tahun 2011. Perubahan pengelolaan yang dimaksud meliputi prosedur penetapan calon peserta, proses penyusunan berkas portofolio, proses penilaian berkas portofolio, pengelolaan hasil penilaian berkas portofolio, dan sistem monitoring dan evaluasi. Tata kelola administrasi sertifikasi dosen yang semula dilakukan secara konvensional, mulai tahun ini dilakukan secara online yang terintegrasi untuk seluruh prosesnya. Sistem administrasi sertifikasi dosen tahun 2011 dapat diakses melalui alamat: http://serdos.dikti.go.id.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 pasal 4, ayat (4) butir b, disebutkan bahwa penilaian persepsional diperoleh dari mahasiswa, teman sejawat, atasan langsung dan dosen yang diusulkan. Penilaian ini dilakukan dengan memberi skor pada instrumen secara on-line. Instrumen persepsional terdiri dari kelompok skor untuk kompetensi (1) pedagogi, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Setiap butir instrumen diberi lima pilihan dengan kriteria sebagai berikut.
1 = sangat tidak baik/sangat rendah/tidak pernah
2 = tidak baik/rendah/jarang
3 = biasa/cukup/kadang-kadang
4 = baik/tinggi/sering
5 = sangat baik/sangat tinggi/selalu
Untuk masuk dalam sistem administrasi serdos untuk pengguna Atasan, Sejawat, Mahasiswa, Peserta Sertifikasi maka pengguna wajib melakukan login dengan user dan password yang telah ditentukan ke alamat situs: http://serdos.dikti.go.id. Setiap user sudah dibatasi privileges-nya baik dari segi fungsionalitas maupun cakupan data dosen yang dinilai.